JPPI meminta agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang dasar (SD-SMP). Menurut mereka, pendidikan gratis merupakan hak warga negara yang harus dijamin oleh negara.
***
Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia pada Selasa (27/05/2025) kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan krusial MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Kemenangan monumental bagi HAM
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, putusan tersebut menjadi kemenangan monumental bagi hak asasi manusia (HAM) atas pendidikan gratis. Selain itu, ia juga menjadi penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
Tentunya, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya kepada Mojok.
“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.”
Bukan cuma tugas Kemendikdasmen, tapi juga Presiden Prabowo
Ubaid menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan amanat konstitusi–yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Namun, pihaknya juga menjelaskan, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi juga kepada Presiden selaku Kepala Negara. Â
“Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!,” tegas Ubaid.
“Ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara.”
Menurut Ubaid, ada beberapa alasan krusial mengapa komitmen dan political will Presiden Prabowo sangat dibutuhkan untuk menjalankan perintah MK ini. Pertama, kata dia, “anggaran pendidikan besar, tapi salah urus”. Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk pendidikan gratis di tingkat dasar seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.
“Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini,” kata dia.
Political will menjadi kunci utama dalam wujudkan pendidikan gratis
Alasan lain, lanjut Ubaid, political will menjadi kunci utama. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi. Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.
Lebih lanjut, putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan gratis. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya.Â
Rakyat Indonesia menantikan kepemimpinan Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi ini secara nyata.
“JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan yang konkret. Ini adalah kesempatan emas bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang telah lama dinantikan,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA:Â Program Barak Militer bagi Siswa Nakal: Penghinaan Akal Sehat dan Pengingkaran terhadap Esensi Pendidikan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.