Belakangan ini, Blora tengah giat berupaya untuk menjadikan dirinya sebagai pusat industri. Melalui berbagai rencana dan kebijakan yang diterapkan, daerah ini berkeinginan untuk menarik lebih banyak investasi dan meyakini bahwa hal tersebut dapat membuka peluang kerja bagi penduduknya. Seakan pemerintah kabupaten telah mendapatkan petunjuk dari langit untuk mengubah Blora menjadi kawasan industri, yang otomatis mampu mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dalam sekejap.
Pemkab Blora tak setengah-setengah dalam rencananya. Mereka telah menyiapkan lahan seluas 1.224,24 hektare yang tersebar di 11 kecamatan untuk dijadikan kawasan industri. Bahkan, Pemkab Blora dengan penuh keyakinan berencana mengusulkan pembentukan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayahnya. Langkah untuk mengangkat Blora yang selama ini dikenal sepi dengan mendirikan industri ini tentu patut diapresiasi.
Akan tetapi Pemkab Blora juga harus bijak dan waspada agar pembangunan industri ini tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan rakyat. Berikut langkah-langkah yang mesti dilakukan Pemkab agar industri bisa berjalan optimal dan potensi hasil pertanian tetap unggul di Blora.
Pemkab Blora dapat melakukan zoning atau pemisahan kawasan industri dan pertanian
Pemkab Blora dapat menerapkan kebijakan zoning atau pemisahan wilayah untuk kawasan industri dan pertanian guna menjaga keseimbangan antara keduanya. Dengan menentukan area khusus untuk industri dan area yang tetap difokuskan untuk pertanian, pemkab dapat menghindari konversi lahan pertanian yang subur menjadi lahan industri. Kebijakan ini akan memastikan bahwa sektor pertanian tetap berkembang tanpa terancam oleh perluasan industri yang bisa merusak lahan pertanian produktif.
Mengutip pernyataan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, sudah ada dua lokasi yang menarik perhatian investor. Dua lokasi yang dimaksud yaitu Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Sambong. Dua kawasan ini diminati untuk pembangunan pabrik rokok dan fasilitas pengolahan minyak.
Dengan adanya potensi investasi tersebut, penerapan kebijakan zoning atau pemisahan kawasan industri dan pertanian menjadi sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wilayah penghasil jagung seperti Ngawen dan Sambong tidak akan terdampak oleh pencemaran udara, tanah, atau bahkan terjadinya penggusuran lahan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat.
Dengan adanya pemisahan peruntukan lahan yang jelas, pemkab dapat menjaga kelangsungan sektor pertanian yang produktif. Selain itu juga memberikan ruang bagi perkembangan industri yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem pertanian.
Baca halaman selanjutnya: Fokus pengembangan industri berbasis agribisnis…